DATA DIRI, EDUKASI, PUISI, PROSI, CINTI, INFORMASI, DIARY, TANGERANG BARAT
Jumat, 19 November 2010
MELIHAT ANGKA KEMISKINAN DI KAMPUNGKU
.... weh pan siviolet (tempo tabel) pang gedena seh angka totalnya??? Gaswat ieu mah. Teu isin kitu mang???? hayhayhay...
Menurut Nanan Sunandi tahun 2009 jumlah penduduk miskin Banten 788.067 (7,64%) sedangkan 2010 sebanyak 758.163 (7,16%) lanjutnya trend tersebut mengalami penurunan (0,58%).
...cihuyyyyyy nu penting turun euy walau dalam angka hehe....
Penduduk miskin yang tinggal di daerah pedesaan (Maret 2009) lebih dari separuh atau 55,75% sementara pada Maret 2010 naik sedikit menjadi 55,82%. Konsep yang di pakai BPS juga beberapa negara lain untuk mengetahui angka kemiskinan itu berdasarkan kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).
...Haruuuh kunaon nyah? Boa-boa euweuh nu daek turun ka desa ieu mah, kecuali mun aya kahayang hehe...
Sementara menurut Indra Warman (Kabid Statistik dan Distribusi BPS), biaya hidup termahal jatuh pada Kota Serang, yakni sebesar Rp 3.135.503 disusul oleh Kota Tangerang, Rp 2.881.407 dan Kota Cilegon, Rp 2.722.366. Hal ini berdasarkan Survai tahun 2007 pada ketiga kota ini.
....hiks hiks hiks untung teu tinggal di daerah dinya. Tapi, asana lewih geh sabulan sakitumah cak emana budak geh hehehehe....
Rabu, 17 November 2010
EDUKASI
Membicarakan sosok guru berarti membanggakan samudra ilmu yang dikuasainya. Sekedar mengingatkan dalam dunia pewayangan, seorang Adipati Karna sampai menyembah Begawan Dorna karena ingin menguasai Ilmu memanah selevel Arjuna. Dalam ajaran agama apa pun sosok guru begitu mulia, dijunjung oleh sang murid.
Seorang guru tak pernah menghitung berapa uang per jam yang dia dapatkan ketika mendidik dan membimbing anak didiknya. Kalau pun ada hanya uang per jam ketika dia mentransfer ilmu. Kalau pun ada selain itu, tentunya akan patut ditanyakan Ada apa (dibalik itu) dengan guru itu? Di sini kehebatan seorang guru dibandingkan dengan profesi lain!
Menonton, menyimak dan menghayati pidato di istana dan kuliah umum Obama. Kami katakan: Wow, Dominasi ajaran guru Indonesia yang memberikan inspirasi yes we can-nya. Bukan tidak mungkin pula telah menyihir voter Amerika, tentunya pemilih di sana tidak mudah diiming-imingi duit 100 ribu.
Guru-guru SD Fransiskus Asisi, Jakarta Selatan dan SDN Besuki Menteng, Jakarta pusat, hebat! Hebat pula Guru SD Indonesia! Mereka telah membentuk sosok ke dalam benak otak, ucap dan tindakan Obama. Harapan paling didambakan dan kebanggaan bagi seorang guru adalah keberhasilan siswa-siswinya. Melebihi segalanya. Wajar saja jika Ibu Israella Pareira,Ibu Cicilia Sugini, Ibu Fermina Sinaga, Pak Effendi dan guru-guru Obama di SD Asisi dan Besuki mengatakan “siapa dulu gurunya…..”
Mengikuti Ayah tirinya ke Indonesia tahun 1967-1971. Pindah sekolah di tingkat V di sekolah Favorit, Punahou School. Kuliah di Universitas Columbia mendapatkan gelar B.A (1983) kemudian sekolah hukum di Harvard University. Hingga mendapatkan gelar Juris Doctor, dengan magna cum laude, tahun 1991. Yang mengesankan, dialah orang Amerika keturunan Afrika pertama yang menjadi presiden pada Harvard Law Review.
Kreativitasnya telah menghasilkan 8 Buah buku. Salah satunya ditulis sewaktu dia menetap di Bali selama sebulan, yakni buku berjudul Dreams from My Father. Dari royalti ($ 4.200.000) buku-bukunya inilah dia maju menjadi seorang senator kemudian presiden Amerika serikat.
Suatu fenomenalogis kemenangannya ketika berhadapan dengan rekan separtainya dengan perolehan suara sebanyak 2.156, sementara Hillary mengumpulkan 1.923 delegasi. Dia mampu mengumpulkan uang sebanyak $ 600 juta untuk membeli setengah jam siaran di 7 pemancar TV untuk kampanyenya diseluruh Ameriak Serikat. Yang kemudian menjadi modal dapat menekuk lawan parpolnya, Jhon McCain pada pemilihan presidan Amerika Serikat dengan mengumpulkan 53% suara rakyat dan berbagai pemilihan perguruan margin.
Satu lagi yang membuat saya angkat topi tentang kejujuran kehidupan pribadi Obama semasa SMA, dengan jujur diakui dalam Dreams From My Father : A Story of Race And Inheritance bahwa dia pernah mencoba drugs, Marijuana dan Kokain. Sisi negatif dalam bingkai alat ukur kejujuran, yang tidak pernah diungkap dalam catatan sejarah hidup presiden bahkan pemimpin daerah di negeri ini. Sisi kelam ini akan membangkitkan semangat anak korban tersebut, untuk menjadi orang hebat di kampung halamannya.
Dia mampu melewati masa sulit ini dengan mengubahnya menjadi sebuah keberhasilan hidup yang jarang dimiliki oleh manusia saat ini dengan karya dan tindakan yang gemilang. Kesan yang mendalam sewaktu tinggal di Jakarta, sang ibu (Ann Dunham) mendidik “supaya Obama menaruh hormat terhadap orang-orang Indonesia dan budaya mereka dan jangan sampai berpikir bahwa dia adalah superior (lebih unggul) daripada orang-orang Indonesia”.
Indonesia pernah Memiliki Berry Soetoro alias Barrack Hussein Obama Junior selama 4 tahun yang menjadikannya sebuah inspirasi masa depan bangsa ini. Sebagaimana sindirnya di waktu kuliah umum. Ungkapan yang patut diucapkan adalah Kita bangga sebagai bangsa melalui mulut Obama, satatment Imam Prasojo, @ Metro TV.
Sampel ini bisa menjadi inspirasi penduduk Negara Adi Kuasa untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar di negeri ini. Walau bagaimanapun dari sekian banyak Presiden di dunia ini jarang sekali yang begitu supel seperti Obama, lihat saja ketika Obama menari-nari dengan anak-anak di India. Jiwa adi luhung yang tercetak dalam benak seseorang ketika kecil akan terefleksi pada wujud dewasa orang tersebut, Sigmund Freud.
Kegembiraannya dan keluasan bergaul layaknya manusia Indonesia yang tercermin dalam perilaku nenek moyang negeri ini. Hal ini bisa dibuktikan sang presiden muda ketika izin kepada Presiden SBY lantas menyalami Megawati Soekarno Putri. Seolah-olah contoh budi pekerti dan Pancasila tercetak kuatnya dalam pola fikir dan tindakan Obama. Tak lain dan Tak bukan, inilah KESEJATIAN PENDIDIKAN MORAL DI SEKOLAH DASAR DI INDONESIA: yang tercermin dalam tut wuri handayani ingarso sung tulodo ing madyo mangun karso.
Dalam beberapa literature Islam telah jelas, Syaidina Ali RA mengatakan belajar di waktu kecil bagai menulis di atas batu. Obama tidak akan mengelak akan hal itu tampak pada petikan kuliahnya: ”Yang paling saya kenangkan adalah orang-orangnya: lelaki dan perempuan sepuh yang menyapa kami dengan senyumnya; anak-anak yang membuat seorang asing seperti saya jadi seperti tetangga; dan guru-guru yang mengajarkan keluasan dunia.”
Betapa pantulan ini sebuah kehebatan guru sekolah dasar di Indonesia. Pencetak dasar cara berfikir generasi mendatang. Pemikiran para cerdik cendikia baik dari dalam maupun dari luar yang mengenyam pendidikan dasar di Indonesia. Jika maindset Obama tidak berbeda ketika dia sudah menjadi tokoh. Dan kalau kebobrokan terjadi pada salah satu oknum yang melakukan penyimpangan maka perlu dipertanyakan pula pendidikan keluarga, lingkungan dan pendidikan dasarnya.
Maka ketika terjadi kesalahurusan tentang pendidikan dasar di negeri ini efeknya adalah keluluhlantakan generasi yang hidup di masa akan datang. Artinya, penelantaran nasib guru pendidikan dasar berarti ‘membunuh’ pelan-pelan nasib bangsa ini di kemudian hari.
Sebuah joke dari Jusuf Kala (http://umum.kompasiana.com/2009/06/04/wajah-baru-dunia-pendidikan-kita) ketika ditanya wartawan Amerika mengenai pendidikan kita, ujarnya, “bayangkan, lulusan SD saja di negara kami bisa menjadi Presiden di Negara anda, coba mana ada lulusan SD dari negara anda yang menjadi presiden di negara kami ?” Kebanggaan ini yang terus memicu dan memacu kita untuk membenahi sistem pendidikan Dasar kita, khususnya. Dan umumnya, pendidikan berikutnya.
Kehebatan guru SD ini bukan untuk dijadikan euforia. Tetapi sesuatu yang perlu ditindaklanjuti oleh rekan guru SD, layaknya Bu Israelia Pareira yang menanyakan cita-cita Obama di waktu kecil kemudian menanamtumbuhkembangkan menjadi semangat yang berkobar-kobar hingga tergenggam cita-cita siswa. Semangat bercita-cita inilah yang terus-menerus diingatkan dan dipertanyakan di sekolah berikutnya.###
Praktisi Pendidikan
(Forum Diskusi Masyarakat Tangerang Barat)
Pernah dimuat dalam Harian Satelitnews (16 Nov 2010)
Senin, 08 November 2010
Jumat, 05 November 2010
Kamis, 04 November 2010
Silakan Anda Baca Pemikiran Seorang Intelektual dari Cipanas Raya
Demokratisasi pada skala makro dan nasional serta otonomi daerah pada skala mikro dan lokal telah membuka demikian luas akses publik terhadap kekuasaan. Sehingga, setiap orang seakan dengan mudah bisa memeransertakan dirinya secara intens dan memilih peran politik yang pantas buat dirinya di era “gaur kadu kekuasaan” ini. Di area kepolitikan lokal, Pemilukada (pra, existing, maupun pasca) kemudian menjadi event paling fenomenal seputar partisipasi politik suka-suka ini. Yang menarik adalah, bahwa diantara para partisipan itu terdapat, dalam jumlah yang makin hari makin melimpah, para cendekia baik yang berlatar kampus, ormas, LSM, pers, sentra-sentra keagamaan, dan latar sosial atau profesi lainnya.
Idem ditto dengan kelompok “awam” (istilah Julien Benda dalam bukunya, La Trahison des Clercs atau Pengkhianatan Kaum Cendikiawan untuk menyebut kelompok masyarakat yang serba pragmatis, mengejar kepentingan-kepentingan libidian seperti kekuasaan), para cendekia yang dipetakan sebagai sosok idealis, pencari kebenaran dan kegembiraan dalam mengolah seni, ilmu atau renungan metafisik, dan menolak gairah politik serta komersialisasi itu, berduyun-duyun, seliweran dan runtang runtung di arena kompetisi dan operasi kekuasaan. Dalam konteks Pemilukada, mereka bisa menjadi Ketua Tim Sukses atau Political Advisor sang kandidat. Pasca Pemilukada, mereka bisa menjadi bgian dari “Tim Ahli” sang pemenang, baik dalam pengertian teknokratik-birokraktik maupun dalam makna sinisme sebagai “ahli membagi proyek” dan resources alokatif lainnya.
Di Banten, provinsi yang makin serbagenit ini, fenomena para cendekia yang “turun ke kerajaan bumi” (mengadaptasi dalam rumusan terbalik istilah Benda, bahwa cendekiawan mestinya selalu berpegang pada khutbah Yesus, “kerajaanku bukan di bumi”), tampaknya juga semakin masif dan menjadi pemandangan keseharian.
Turun ke Bumi, Membawa Norma Langit
Keterlibatan para cendekia dalam kehidupan politik praktis, yang organik, jalanan atau struktural, memang sudah lama memperoleh landasan akademik yang kokoh dan argumentatif. Para pemikir seperti Antonio Gramsci, Edward Said, Karl Mannheim dan Ali Syariati, merupakan tokoh-tokoh anti-tesis Benda dalam urusan memposisikan para cendekia dalam kerangka kehidupan sosial.
Gramsci misalnya menolak dengan tegas postulat Benda, dengan menyatakan bahwa cendekiawan justru seharusnya terlibat secara intens dalam kehidupan sosial. Bukan menjadi kelas tersendiri, yang ekslusif, yang berjarak dari dinamika sosial. Sepaham dengan Gramsci, Karl Mannheim bahkan menuduh justru cendekiawan yang tak terlibat dalam masalah-masalah aktual di masyarakat, dan hanya menyuarakan kebenaran dari menara gading adalah sosok cendekiawan yang melakukan pengkhianatan intelektual. Sementara itu, kita tahu, Benda menganggap para cendekia yang terlibat secara partisan dalam kelompok-kelompok libidan pemburu kuasa adalah para pengkhianat.
Di era demokrasi yang makin partisipatif ini, pikiran Gramsci dkk lah yang tampaknya menemukan relevansi, atau setidak-tidaknya diterima oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang jauh lebih relevan dan realistis. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan sejarah. Argumentasinya sederhana, bahwa dengan keterlibatan para cendekia dalam dinamika kekuasaan, diharapkan tatakelola kekuasaan akan lebih berkeadaban; menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, mengedepankan moral dan kebenaran, serta tentu saja akan lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebaliknya, tanpa sentuhan moral dan pikiran-pikiran jernih para cendekia, operasi kekuasaan akan semakin jauh dari ideal, dilihat dari sisi manapun. Dalam konteks ini, nalar yang berlaku kira-kira adalah, bahwa para cendekia itu “turun ke bumi” (masuk dalam arus besar kekuasaan), namun tetap dengan mengusung “norma-norma langit” (idealitas, integrias dan moralitas).
Libido Berkuasa
Lantas, bagaimana harapan nalar itu dalam kenyataan faktualnya di lapangan ? Sungguh sangat ideal memang kalau mereka yang secara organik lahir dan tumbuh sebagai para cendekia di lingkungan civil society, kemudian terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengelolaan kekuasaan, namun tetap dengan kemampuan merawat integritasnya sebagai cendekiawan. Mereka boleh saja menjadi bagian dari partai anu, kelompok ani, partisan ana. Tetapi di seberang manapun mereka berkiprah, “norma-norma langit” itu yang dipegang teguh, dijunjung tinggi.
Masalahnya kemudian, dan itu tampak menggejala saat ini adalah, bahwa trend yang terjadi justru para cendekia itu pada umumnya lebur dalam arus besar libidian terhadap kekuasaan. Alih-alih menjadi pengendali syahwat kuasa beserta ikutan-ikutan implikatifnya secara bermartabat, kehadiran mereka di antara para penguasa justru lebih sering menjadi bumper pembenar atas pikiran, hasrat serta perilaku kekuasaan.
Apa yang dipikirkan Gramsci, Edward Said, Karl Mannheim dan Syariati, bahwa kehadiran para cendekia di tengah-tengah masyarakat akan menjadi semacam pengendali sekaligus pemberi arah yang sahih sekaligus shalih bagi perubahan sosial, fakta sejarahnya sama sekali tidak mudah. Yang terjadi, sekali lagi, mereka justru cenderung terabsorb kedalam arus besar syahwat, hasrat, ambisi dan perilaku-perilaku purba kekuasaan yang egois, serakah, dan menindas.
Dalam mainstream kuasa itu, diakui atau tidak, mereka akhirnya berubah kelamin dari sosok serba-idealis menjadi para sekondan penguasa yang serba-pragmatis. Anekarupa limpahan kenikamatan dan kenyamanan yang ditawarkan kekuasaan telah membuat mereka lupa, bahwa visi awal kehadirannya di tengah-tengah penguasa adalah membawa dan menebarkan “norma-norma langit” agar operasi kekuasaan tidak lost control dari track kemanusiaan dan kebenaran.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa dalam situasi, bahkan seorang aktifis sosial pemula pun tahu jika perilaku mereka tak lebih dari sekedar begundal petualang politik, masih juga bisa “berkhotbah” dengan lantang dan fasih, bahwa kiprahnya (entah menjadi sejenis penasihat spiritual, tim ahli, pasukan pembisik, atau sekedar mitra diskusi dan kacung proyek bagi si penguasa) adalah bentuk perjuangan, semata-mata untuk kepentingan banyak orang. Crot ! Kepentingan banyak orang di dapurnya kali…..
*Tulisan ini pernah dimuat dalam Baraya Pos, 4 november 2010
PELAJARAN BERHARGA DARI PANDEGLANG
Oleh Agus Sutisna
Untuk pertama kalinya dalam sejarah kepolitikan Banten : pemungutan suara sebuah Pemilukada wajib diulang. Dan ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, daerah otonom yang dalam ukuran kesejahteraan sosial-ekonomi sebetulnya masih berada dalam kategori daerah tertinggal. Idem ditto dengan tetangganya, Kabupaten Lebak. (Siapa bilang, demokrasi dan kesadaran hukum, setidaknya beracara dalam urusan PHPU, harus selalu berkorelasi positif dengan derajat ksejahteraan sosial-ekonomi ?)
Kewajiban mengulang pemungutan suara di seluruh TPS pada Pemilukada Pandeglang itu diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010. Butir ketiga Amar Putusan itu menyatakan, “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh TPS se-Kabupaten Pandeglang dengan mengikutsertakan seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang.”
Amar Putusan tersebut diambil oleh MK setelah menilai fakta-fakta dan hukum dalam persidangan, serta menyimpulkan, bahwa pokok permohonan para pemohon terbukti. Yakni telah terjadi pelanggaran Pemilukada yang sistematis, terstruktur dan masif (Konklusi, Butir 4.4).
Pelajaran Berharga
Implikasi putusan MK ini jelas dan tegas : KPU Pandeglang wajib mengulang Pemilukada, dari tahapan pemungutan suara hingga pleno penetapan hasilnya kelak. Dan para pihak yang terkait wajib menghormati sekaligus menjalankan keputusan ini. Pada saat yang sama kemudian, menjadi sangat penting pula bagi semua pihak (terutama stakeholder utama Pemilukada : KPU, Panwas, Pemantau, Partai Politik, Tim Sukses, Pemda dan tentu saja para pemilih) untuk secara arif mau “belajar” pada peristiwa ini.
Alasan paling sederhana tetapi kongkrit mengapa semua pihak mesti “belajar” adalah karena pengulangan ini akan berimplikasi pada penganggaran daerah yang tidak kecil jumlahnya. Pengulangan dengan akibat pembebanan anggaran ini jelas bisa membuat rakyat semakin “antipati” terhadap perhelatan-perhelatan politik yang bernama Pemilu. Mahal, boros, tidak efesien. Sementara para pemimpin yang dihasilkan, sejauh ini masih “rata-rata” saja performa dan kualifikasinya, “rata-rata” rusman (ngurus maneh) kalau sudah terpilih, “rata-rata” egois, “rata-rata” juga serakah. Wakakak….
Sementara itu, untuk masyarakat Banten secara lebih luas, peristiwa ini juga penting diambil hikmahnya. Terutama mengingat Pemilukada Gubernur Banten yang tinggal beberapa bulan lagi akan dimulai tahapannya. Jika pemungutan suara ulang untuk Pemilukada Pandeglang diperkirakan bisa menyedot lagi APBD dalam kisaran 10 Milyar, tentu saja akan lumayan mengerikan jika pengulangan yang sama misalnya juga terjadi kelak dalam Pemilukada Gubernur Banten tahun 2011.
Kemungkinan terjadinya pengulangan pemungutan suara yang serupa itu, atau bahkan Pemilukada ulang secara keseluruhan, tampaknya bukan sesuatu yang mustahil pada Pemilukada Gubernur Banten nanti. Trend keberpihakan birokrasi dan kecurangan petahana (incumbent) dalam Pemilukada sudah menjadi semacam “rahasia umum”, hampir dimanapun di antero republik ini. Dan di dalam risalah putusan MK soal Pemilukada Pandeglang ini pun, kedua isu inilah yang paling menonjol sekaligus determinatif terhadap lahirnya kesimpulan MK, bahwa Pemilukada Pandeglang telah diwarnai oleh pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran itu tidak lain adalah aktor-aktor utama dalam jaringan kekuasaan dan birokrasinya, serta pasangan yang calon Bupatinya adalah seorang petahana.
Menuju Pilgub yang Fairness
Kesanggupan petahana untuk mengendalikan nafsu curangnya, sekaligus keseriusan menciptakan netralitas aparatur birokrasinya dalam Pemilukada memang bukan perkara gampang. Tetapi kewajiban ini tetap harus dilakukan oleh siapapun jika Pemilukada sebagai instrumen kelembagaan untuk mengkonsolidasikan demokrasi sekaligus sarana rekruitmen para pemimpin yang kapabel, kompetentif, dan sungguh-sungguh dikehendaki rakyat hendak diwujudkan. Tidak ada jalan lain ke arah itu.
Dengan belajar dan mengambil hikmah dari Pemilukada Pandeglang, dengan cara memastikan bahwa kecurangan petahana dan keberpihakan sistemik, terstruktur dan masif aparat birokrasi tidak akan terjadi, warga Banten bisa berharap kelak Pemilukada Gubenur-Wakil Gubernur 2011 akan berlangsung dengan fairness. Penuh kejujuran dan keadilan. Gubernur Atut yang hampir pasti akan maju lagi misalnya, sebagai petahana mampu mengendalikan hasrat politiknya dari peluang untuk berbuat curang dan memanfaatkan segala jenis fasilitas yang melekat dalam jabatannya.
Demikian pula aparat birokrasinya. Mereka bukan hanya siap mewujudkan prinsip netralitas dan memegang teguh aturan sebagai abdi negara yang tidak boleh partisan. Tetapi bahkan berani “menjaga dan mengingatkan” Gubernur dari kemungkinan terperosok pada perilaku unfair dan tidak adil. Kewajiban yang sama juga tentu turun ke para bupati/walikota dan para wakilnya. Jejaring kekuasaan mestinya tidak dijadikan sebagai jalan untuk memperluas kecurangan demi kecurangan. Sebagai kader-kader partai politik pengusung para pasangan calon, silahkanlah mereka berikhtiar maksimal. Tetapi tetap dalam koridor perundangan, etik dan moral demokrasi.
Jika itu semua dapat diwujudkan, Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2011 bukan saja akan menjadi suguhan indah dan menarik sebagai sebuah proses politik sekaligus perhelatan demokrasi. Tetapi juga berpeluang besar dapat menghasilkan para pemimpin yang kapabel, kompetentif, dan sungguh-sungguh dikehendaki rakyat. Sebab seperti sudah terlalu sering diingatkan oleh para bijak bestari, bahwa pemimpin yang baik hanya akan lahir dari sebuah proses yang baik pula.
Sebaliknya, tanpa kesungguhan niyat dan ikhtiar untuk berlaku fairness itu, Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2011 boleh jadi akan napak kebo pada kasus Pandeglang, yakni terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif. Lalu pemungutan suara harus diulang. Anggaran harus kembali digelontorkan. Rakyat makin kehilangan kepercayaan pada sistem dan proses politik. Dan konsolidasi demokrasi di provinsi ini akhirnya jalan di tempat. Capek deh…
Penulis adalah Lektor Pendidikan Civic
Itulah barangkali yang diam-diam dibayangkan oleh para pemikir abad pencerahan Eropa, yang pikiran-pikirannya dulu kemudian menjadi pilar-pilar penting bagi rumah demokrasi. Tetapi, di era pertarungan ideologi yang menurut Fukuyama dan Daniel Bell telah dimenangkan oleh liberalisme-kapitalisme ini, demokrasi telah mengalami pelbagai perkembangan distorsif luar biasa. Rakyat, alih-alih menjadi “king maker” yang perkasa, bahkan untuk mempertahankan kedaulatannya sendiri saja amat sangat kerepotan. Capek dan melelahkan. Rayat bukan saja tidak berdaya, tetapi juga kelewat sering diperdaya.
Kapitalisasi Kekuasaan
Distorsi demokrasi yang paling dahsyat dan masif saat ini adalah kapitalisasi kekuasaan. Gejalanya sangat fenomenal. Marak merebak, bukan hanya pada lapis puncak dimana kekuasaan itu diperebutkan. Tetapi juga pada lapis terbawah dimana kekuasaan diburu seperti seekor binatang ekonomi; pencetak uang, pengumpul pundi-pundi kekayaan, dan laba usaha yang dikumulasi dan dapat diwariskan secara turun temurun.
Oleh sebab fungsi faktual kekuasaan yang demikian itu, maka untuk memperoleh kekuasaan pun kemudian dilakukan dengan cara-cara machiavellian. Segala cara menjadi serbaboleh dan halal untuk tujuan yang diburu. Persetan dengan etika, moral dan segala tetekbengek norma dan hukum tentang baik-buruk, benar-salah, halal-haram. Nalarnya jelas dan sederhana : memburu uang harus dengan uang. Dan uang tidak pernah memiliki nasab; tidak belajar etika dan moral; tidak pula diperkenalkan dengan norma.
Maka untuk menjadi penguasa Desa, seseorang wajib menyiapkan belasan, puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Untuk menjadi penguasa Kabupaten atau Kota, seseorang harus menggelontorkan belasan atau bahkan puluhan milyar rupiah. Silahkan diperkirakan sendiri untuk menjadi Gubernur, Menteri dan Presiden.
Yang menyedihkan, kapitalisasi kekuasaan ini, diam-diam seperti sudah disepakati bersama diantara para aktor pemburu dan para sekondan penyedia jasa perburuan. Sebuah kesepakatan dibawah tangan; yang dilakukan bisa di teras pendopo, di kantor partai, di sekretariat LSM, di ruang rektor, di meja redaksi, di padepokan jawara, bahkan di mihrab-mihrab berkhalwat para kyai. Rakyat yang mayoritas masih gagap dan lebih banyak tak faham, difetakompli. Dipaksa untuk menjadi makmum dari sebuah jama’ah persekongkolan perburuan kekuasaan.
Tololnya kemudian, masih banyak diantara para konspirator perburuan itu yang dengan sangat tega menyimpulkan bahwa rakyat sendirilah yang tidak cerdas, rendah kesadaran politiknya, tidak otonom dan gampang dibeli bahkan hanya dengan sekardus mie instan. Lalu, dengan otak dan nurani tanpa dosa, dengan sangat enteng mereka juga mengumbar argumentasi, bahwa itu semua adalah cost politic yang wajar di alam demokrasi. Preeet !
De-kapitalisasi Elit Strategis
Tetapi kita tahu, bangsa ini demikian besar. Dan bagian terbesar dari bangsa ini adalah mayoritas yang silent. Mereka diam, bukan lantaran tidak faham dan tidak punya kehendak tentang kearah mana seharusnya negeri ini dibawa; ke tujuan mulia macam apa seharusnya masadepan negeri ini diproyeksikan. Mereka diam lebih karena ketidaksanggupan struktural yang menghimpit. Kemiskinan, kekurangcukupan pendidikan, keterbatasan akses atas informasi dan ketidakleluasaan gerak atas resources yang tersedia. Dan semua serbaketerbatasan itu jelas disebabkan oleh masih lebarnya kesenjangan yang tercipta sebagai produk kebijakan politik yang tidak adil.
Maka tidak berlebihan jika kemudian, diam-diam rakyat yang silent majority itu sesungguhnya berharap banyak kepada para elit strategis, kelompok-kelompok masyarakat menengah yang tercerahkan, untuk mewakili kepentingan dan kehendak mereka. Para elit strategis adalah elemen-elemen masyarakat yang secara sosio-politik menempati posisi-posisi penting dalam masyarakat oleh sebab aksesnya terhadap kekuasaan dan resources sangat terbuka. Meskipun mungkin mereka bukan bagian dari sistem dan struktur kekuasaan.
Mereka bisa ada di kampus, di pesantren, di dunia usaha, di media massa, di LSM dan ormas, atau bahkan di tubuh partai politik dan komunitas para jawara. Mereka inilah yang sesungguhnya sangat determinatif memainkan peran bagaimana performa kekuasaan dikelola dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua tahu belaka, bahwa para bakal calon kepala daerah dimanapun di republik ini, pastilah merupakan orang-orang yang telah mempersiapkan diri secara finansial untuk bertarung dan bertaruh dalam perburuan kekuasaan tadi.
Tetapi apa artinya pundi-pundi deposito mereka; apa artinya kekayaan mereka, jika kemudian tak seorangpun dari elemen-elemen elit strategis tadi bersedia menjadi bagian dari jangkar mereka untuk menancapkan patok-patok pengaruh kuasanya atas rakyat. Para pemburu kekuasaan itu jelas membutuhkan mereka, dengan resiko harus membayar berapapun. Sayangnya, inilah gejala masif yang justru sedang marak terjadi di sekililing kita. Ya, kapitalisasi elit strategis memang telah menjadi bagian dari konteks kekinian sejarah perburuan kekuasaan di negeri ini.
Maka samasekali bukan berita aneh lagi, kalau seorang aktifis misalnya, dengan mudah dibeli kepalanya. Sama tidak anehnya dengan berita seorang kyai, dosen, pengamat, penggiat kebudayaan, tokoh LSM dan ormas, jurnalis, ahli hukum, ahli manajemen, juga dibayar kontan untuk memuluskan ambisi para pemburu kuasa itu, dengan cara-cara machiavellian sekalipun. Mereka, tanpa akad yang sah secara moral dan etik, membiarkan dirinya disetubuhi kekuasaan. Crot !
Nah, selama para elit strategis, yang kerjanya mengkhianati dan memfetakompli rakyat itu terus bersenggama secara tidak halal dengan kekuasaan, jangan pernah berharap bahwa rakyat akan menjadi “king maker” di area kedaulatannya sendiri. Rakyat akan tetap hanya menjadi kawula yang lebih sering diperdaya ketimbang berdaulat, bahkan atas dirinya sendiri. Sebaliknya, bangsa ini mungkin masih bisa berharap jika kapitalisasi di tubuh para elit strategis dapat dihentikan.
Masalahnya, siapkah mereka mengambil langkah besar dan pasti akan sangat mensejarah, dengan mengorbankan segala fasilitas, pesona dan kenikmatan-kenikmatan yang ditawarkan kekuasaan selama ini ? lieurrrrr….
Oleh Agus Sutisna
Tekstual atau semantik, didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reses dimaknai sebagai “masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang”. Yang dimaksud disini adalah masa jeda persidangan di lingkungan parlemen. Meski demikian, meminjam istilah Kang Miing (Tb. Dedy S. Gumelar, Anggota DPR RI), reses hakikatnya juga “bersidang”, yakni “bersidang di luar parlemen”. Maksudnya, dalam masa reses para wakil rakyat itu juga melakukan “sidang-sidang” bersama konstituen di daerah pemilihannya.
Bersama para konstituen itu, mereka bisa sharing pikiran dan gagasan. Dari sisi konstituen; laporan, keluhan, masukan dan berbagai bentuk aspirasi politik bisa disampaikan vis a vis kepada wakil rakyat. Sementara dari sisi wakil rakyat, mereka bisa melaporkan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari kiprah dan kinerja politiknya di parlemen. Intinya, dalam “persidangan” itu terjadi komunikasi politik yang sehat, konstruktif bahkan juga produktif antara wakil rakyat dengan konstituen yang diwakilinya.
Distorsi Politik
Demikianlah. Pada hakekatnya, reses memang merupakan kesempatan terbaik bagi para wakil rakyat untuk melakukan komunikasi politik dengan konstituen yang diwakilinya. Dalam komunikasi itu banyak hal yang dapat dilakukan; banyak pula faedah yang bisa diraih, dan saling memberi keuntungan.
Bagi rakyat terutama, masa reses para anggota dewan ini merupakan kesempatan terbuka untuk secara blak-blakan mengartikulasikan pelbagai aspirasi dan kepentingannya. Selain itu, rakyat juga dapat melaporkan kondisi ril pelbagai aspek kehidupan di daerahnya : sosial, pendidikan, ekonomi, politik, hukum dll. Tentu saja untuk mendapat perhatian, sebagai bahan perumusan dan tindaklanjut kebijakan.
Sayangnya, momentum reses yang sudah barang pasti dibiayai oleh anggaran negara ini, belum sepenuhnya dilakukan dengan benar, konstruktif dan produktif bagi rakyat oleh para anggota dewan. Beberapa gejala yang ditemukan dalam kegiatan reses para wakil takyat ini masih lebih sering menunjukkan dominasi kepentingan pribadi dan atau partai sendiri secara parsial, ketimbang untuk kepentingan rakyat yang lebih menyeluruh.
Dalam kaitan inilah misalnya, secara sinisme banyak pengamat yang menyimpulkan bahwa reses para wakil rakyat seringkali tidak lebih dari sekedar ajang “pulang kampung”. Rendevouze atau temu kangen dengan keluarga dan para handai-taulan. Ada memang sesekali mereka menggelar forum-forum terbuka. Tetapi inipun sebetulnya dilakukan dalam kerangka konsolidasi partai di daerah, yang cenderung ekslusif.
Stephen Sherlock, dalam hasil penelitiannya, bahkan menemukan fenomena masif, bahwa masa reses anggota dewan seringkali digunakan pula oleh mereka untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan cara memberikan janji bahwa ia akan mempengaruhi ataupun memberikan perlindungan politis (The Indonesian Parliament in an Era of Reformasi, A report on the structure and operation of the DPR, Canberra 2003).
Apakah yang dimaksud Sherlock itu adalah para anggota dewan yang datang ke daerah, “menawarkan” jasa untuk negosiasi suatu proyek di kementrian tertentu dengan “imbalan” tertentu pula ? Entahlah. Yang jelas, tipe anggota dewan macam begini kabarnya memang ada. Memanfaatkan anggaran perjalanan dan akomodasi reses, mereka turun ke daerah, lalu menawarkan “jasa akses dan pemulusan” suatu proyek di kementrian tertentu, dengan kesepakatan, jika berhasil “bagi-bagi” gitu deh.
Mencederai Mandat
Kurang lebih sama parahnya adalah mangkir dari tugas dan kewajiban. Modusnya mirip. Memanfaatkan anggaran dan akomodasi reses untuk kepentingan pribadi. Mungkin karena memang itikad jahat. Maksudnya, tidak ada niyat dan kesungguhan sama sekali untuk menjumpai konstituennya, lalu menyerap aspirasi mereka sekaligus menunjukkan akuntabilitas politiknya sebagai pengemban mandat dan amanah rakyat. Mungkin juga lantaran sebul (malas), sebuah gejala yang sering juga dipertontonkan mereka dalam kinerja keseharian di gedung parlemen, seperti malas hadir dan mengikuti persidangan. Atau hadir namun kemudian pulas di kursi empuk parlemen. Atau hadir dan terus terjaga, tapi kemudian sibuk fesbukan.
Selain tentu saja merupakan perilaku yang jauh dari profesional, mangkirnya para wakil rakyat dari tugas selama reses ini, atau mendistorsi dengan sadar kewajiban mereka dalam konteks reses ini, jelas merupakan bentuk pencederaan terhadap mandat yang telah diberikan oleh rakyat. Karena itu perilaku kampungan macam begini harus dihentikan. Cara yang harus ditempuh, bisa bersifat sistemik, bisa pula sosiopolitik.
Yang sistemik tidak bisa lain kecuali bahwa ketentuan-ketentuan reses para wakil rakyat ini diperjelas dan dipertegas. Jika perlu, level regulasinya ditingkatkan dari Tatib DPR menjadi UU, agar ia memiliki dayapaksa yang lebih bertenaga. Dan sudah barang pasti, wajib disertai sanksi politik atau etika. Secara sosiopolitik maksudnya adalah dengan mendorong para konstituen di masing-masing daerah pemilihan untuk mau dan berani meminta agar mereka turun ke daerahnya. Atau mempertanyakan secara politik melalui partainya jika mereka tidak mau turun ke daerah pemilihannya.
Tanpa langkah-langkah yang kongkrit dan terobosan berani untuk mereformasi ketentuan dan mekanisme normatifnya, reses para wakil rakyat tampaknya hanya akan menjadi beban tambahan saja bagi anggaran negara. Sementara dari sisi substansi kegiatan, ia juga hanya akan menjadi sebuah ritual politik yang tidak akan memberikan makna dan dampak positif apapun bagi rakyat dan penguatan demokrasi. Dengan begitu, reses jadinya hanya bikin reseh.
* MENGGAGAS PEMBENTUKAN KABUPATEN TANGERANG BARAT
A. PENDAHULUAN
Salah satu fenomena penting di era otonomi daerah adalah maraknya keinginan untuk memekarkan wilayah. Upaya pemekaran wilayah dianggap sebagai strategi jitu untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas pembangunan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
B. PERUMUSAN MASALAH
Menggagas sebuah keinginan untuk memekarkan sebuah wilayah tentu saja bukan sesuatu yang gampang semudah membalikan telapak tangan. Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum menggagas sebuah gerakan pemekaran wilayah antara lain :
1. Apa itu pemekaran wilayah?
2. Apa sebab dan tujuannya ingin memekarkan sebuah wilayah?
3. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sehingga sebuah wilayah memiliki kelayakan untuk dimekarkan ?
4. Apa saja tahapan yang harus dilakukan ?
5. Apakah diperlukan kajian awal, agar keinginan dan gagasan memekawkan wilayah itu tidak utopis dan jikapun berhasil kabupaten baru yang terbentuk tidak menjadi daerah yang gagal?
C. PEMBAHASAN
Pembahasan pemekaran wilayah ini akan mengambil kasus pada Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat yang direncanakan terdiri dari 9 (Sembilan) yaitu : Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Cisoka, Solear, Jayanti, Kresek, Gunung Kaler, Kronjo dan Mekar baru. Sembilan kecamatan ini merupakan bagian dari 29 (duapuluh Sembilan) kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Sebagian masyarakat di 9 (Sembilan) kecamatan ini ingin memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang dengan membentuk Kabupaten Tangerang Barat. Apa itu pembentukan daerah?
1. Pengertian
Dalam Bab l Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pembentukan Daerah disebutkan bahwa “Pebentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota” artinya suatu wilayah yang pada awalnya belum sebagai daerah provinsi atau kabupaten/kota kemudian diberi status sebagai daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal pembentukan daerah kabupaten/kota, pembentukan daerah ini terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu:
1) pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
2) penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
3) penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
Dalam kasus keinginan sebagian masyarakat di 9 (Sembilan) kecamatan di atas untuk membentuk Kabupaten Tangerang Barat dapat dikategorikan sebagai pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
Kenapa sebagian wilayah dalam 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota ingin memekarkan provinsi atau kabupaten/kota itu menjadi 2 (dua) provinsi atau kabupaten/kota?????
2. Sebab dan Tujuan pembentukan daerah
Secara umum terdapat factor-faktor sebagai berikut yang menyebabkan suatu wilayah dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota ingin memekarkan diri atau membentuk provinsi atau kabupaten/kota sendiri yang terpisah dari provinsi atau kabupaten/kota induknya yaitu :
a. Masyarakat di wilayah itu merasa ada diskriminasi dalam kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kotanya.
Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dipandang lebih mementingkan wilayah lain ketimbang wilayah yang ingin memekarkan diri itu.
b. Masyarakat di wilayah yang ingin memekarkan diri itu merasa memiliki potensi yang daerah yang tinggi yang apabila dikelola sendiri akan lebih berdaya guna dan berdaya hasil tinggi dalam melakukan pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakatnya dapat lebih cepat terwujud.
c. Adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan akses yang cepat untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan administratifnya seperti membuat KTP, membayar pajak, mengurus surat-surat izin, dan lain-lain.
d. Adanya keinginan untuk mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan yang lebih terjangkau melalui pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislative, dan jabatan-jabatan politik lainnya.
e. Adanya keinginan untuk meningkatkan gengsi dan prestise daerah.
3. Persyaratan pembentukan daerah
Untuk memekarkan 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten /kota harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan administrative
Untuk memenuhi Persyaratan administrative ini, terlebih dahulu harus ada usulan/aspirasi sebagian besar masyarakat yang menyetujui dan menghendaki pemekaran/pembentukan daerah kabupaten sendiri yang dituangkan bentuk keputusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa yang akan masuk atau.yang ada di wilayah yang akan memekarkan di dalam wilayah pemekaran. Aspirasi/usulan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian terhadap rencana pembentukan daerah. Hasil kajian inilah yang akan menjadi rujukan dalam pemenuhan persyaratan administrative pembentukan daerah yaitu:
1) Keputusan DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat berdasarkan berdasarkan aspirasi/usulan sebagian besar masyarakat desa dan kelurahan di wilayah yang akan menjadi calon Kabupaten Tangerang Barat
2) Keputusan Bupati Tangerang tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat.
3) Keputusan DPRD Provinsi Banten Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat.
4) Keputusan Gubernur Banten Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat
5) Rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang memuat hal-hal :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon ibukota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom;
5) Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di daerah otonom baru;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak., personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota yang akan dimanfaatkan oleh calon kabupaten/kota. Asset kabupaten/kota berupa barang tidak bergerak dan lokasinya berada dalam cakupan wilayah calon kabupaten/kota wajib diserahkan seluruhnya kepada calon kabupaten/kota, sedangkan asset yang bergerak disesuaikan dengan kebutuhan calon kabupaten/kota.
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada dalam cakupan wilayah calon kota, dari kabupaten induk kepada kota yang akan dibentuk. Adapun aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan milik kabupaten induk yang bukan untuk pelayanan publik yang berada dalam cakupan wilayah calon kota dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar untuk membangun sarana prasarana di ibukota kabupaten induk yang baru.
Keputusan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten memuat hal-hal :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai kabupaten/kota;
2) Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di kabupaten/kota;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten; dan
4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi. Adapun aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
b. Syarat teknis
Merupakan potensi dan kemampuan yang dimiliki daerah calon kabupaten/kota yang disusun berdasarkan kajian yang dilakukan Tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota induk mengenai :
1) Kemampuan ekonomi
Kemampuan ekonomi merupakan cerminan hasil kegiatan ekonomi dalam bentuk (1) PDRB per kapita; (2) Pertumbuhan ekonomi; dan (3) Kontribusi PDRB terhadap PDRB total.
2) Potensi daerah
Potensi daerah merupakan perkiraan penerimaan dari rencana pemanfaatan ketersediaan sumber daya buatan, sumber daya aparatur, serta sumber daya masyarakat yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diukur dengan (1) Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk; (2) Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk; (3) Rasio pasar per 10.000 penduduk; (4) Rasio sekolah SD per penduduk usia SD; (5) Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP; (6) Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA; (7) Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk; (8) Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk; (9) Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor; (10) Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga; (11) Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor; (12) Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas; (13) Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas; dan (14) Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.
3) Sosial budaya
merupakan cerminan aspek sosial budaya yang diukur dengan (1) Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk; (2) Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk; dan (3) Jumlah balai pertemuan.
4) Sosial politik
merupakan cerminan aspek sosial politik yang diukur dengan (1) Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih; dan (2) Jumlah organisasi kemasyarakatan.
5) Kependudukan
merupakan cerminan aspek penduduk yang diukur dengan (1) Jumlah Penduduk; dan (2) Kepadatan Penduduk.
6) Luas daerah
merupakan cerminan sumber daya lahan/daratan cakupan wilayah yang dapat diukur dengan (1) Luas wilayah keseluruhan; dan (2) Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan.
7) Pertahanan
merupakan cerminan ketahanan wilayah yang dapat diukur dengan karakter wilayah dari aspek (1) Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah; dan (2) Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.
8) Keamanan
merupakan cerminan aspek keamanan dan ketertiban daerah yang dapat diukur dengan Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.
9) Kemampuan keuangan
merupakan cerminan terhadap keuangan yang dapat diukur dengan (1) Jumlah PAD; (2) Rasio PDS terhadap Jumlah Penduduk dan (3) Rasio PDS terhadap PDRB.
10) Tingkat kesejahteraan masyarakat
merupakan cerminan terhadap tingkat pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat yang dapat diukur dengan indeks pembangunan manusia.
11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan
merupakan cerminan terhadap kedekatan jarak ke lokasi calon ibukota yang dapat diukur dengan (1) Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten); dan (2) Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).
c. Syarat fisik kewilayahan
1) Cakupan wilayah paling 5 (lima) kecamatan yang digambarkan dalam sebuah peta yang dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan dan garis batas wilayah dengan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tangerang maupun kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Banten.
2) Lokasi calon ibukota kabupaten Tangerang barat yang ditetapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang setelah dilakukan kajian terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, social ekonomi, social politik, dan social budaya.
3) Sarana dan prasarana pemerintahan yaitu ketersediaan bangunan dan lahan milik pemerintah untuk kantor kepala daerah, DPRD, dan kantor perangkat daerah.
4. Tahapan Pemekaran wilayah
a. Adanya aspirasi sebagian besar masyarakat di seluruh desa dan kelurahan yang akan menjadi calon cakupan wilayah kabupaten Tangerang Barat dalam bentuk Keputusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
b. DPRD Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk Keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Tangerang.
c. Bupati Tangerang membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap usulan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Tangerang.
d. Berdasarkan hasil kajian itu, Bupati memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk Keputusan Bupati Tangerang.
e. Jika menyetujui, Bupati Tangerang mengusulkan Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
f. Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat berdasarkan evaluasi terhadap kajian yang dibuat oleh tim yang dibentuk Bupati Tangerang
g. Jika menyetujui, Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon Kabupaten Tangerang Barat kepada DPRD provinsi provinsi banten;
h. DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.
i. Jika DPRD menyetujui, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
k. Menteri Dalam Negeri melalui tim melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.
l. Berdasarkan hasil penelitian tim, Mendagri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk mendapatkan tanggapan tertulis
m. Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian yang hasilnya akan digunakan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden mengenai usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.
n. Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
o. Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Tangerang barat, Presiden memerintahkan Mendagri menyiapkan dan mengusulkan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada DPR RI
p. Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan dan menetapkan RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat menjadi Undang-Undang.
D. KAJIAN AWAL
Kajian awal tetap perlu dilakukan dengan tujuan :
1. Agar masyarakat memiliki gambaran awal yang lebih lengkap tentang pemekaran wilayah dan konsekuensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan benar.
2. Menghindari adanya dampak-dampak yang tidak diinginkan ketika masyarakat sudah terlanjur mengambil keputusan dan hasil kajian Pemerintah Daerah tidak merekomendasikan untuk dilanjutkannya proses pemekaran wilayah yang diinginkan.
3. Sebagai media pembelajaran bagi masyarakat dalam mengartikulasikan gagasan dan keinginan yang ingin diraihnya.
E. PENUTUP
Tinggal di Tangerang
ketika Diskusi Karang Taruna Kab. Tangerang
dengan TP2D Tangbar