Kamis, 04 November 2010

Silakan Anda Baca Pemikiran Seorang Intelektual dari Cipanas Raya

*LIBIDO BERKUASA PARA CENDEKIA



Oleh Agus Sutisna

Demokratisasi pada skala makro dan nasional serta otonomi daerah pada skala mikro dan lokal telah membuka demikian luas akses publik terhadap kekuasaan. Sehingga, setiap orang seakan dengan mudah bisa memeransertakan dirinya secara intens dan memilih peran politik yang pantas buat dirinya di era “gaur kadu kekuasaan” ini. Di area kepolitikan lokal, Pemilukada (pra, existing, maupun pasca) kemudian menjadi event paling fenomenal seputar partisipasi politik suka-suka ini. Yang menarik adalah, bahwa diantara para partisipan itu terdapat, dalam jumlah yang makin hari makin melimpah, para cendekia baik yang berlatar kampus, ormas, LSM, pers, sentra-sentra keagamaan, dan latar sosial atau profesi lainnya.

Idem ditto dengan kelompok “awam” (istilah Julien Benda dalam bukunya, La Trahison des Clercs atau Pengkhianatan Kaum Cendikiawan untuk menyebut kelompok masyarakat yang serba pragmatis, mengejar kepentingan-kepentingan libidian seperti kekuasaan), para cendekia yang dipetakan sebagai sosok idealis, pencari kebenaran dan kegembiraan dalam mengolah seni, ilmu atau renungan metafisik, dan menolak gairah politik serta komersialisasi itu, berduyun-duyun, seliweran dan runtang runtung di arena kompetisi dan operasi kekuasaan. Dalam konteks Pemilukada, mereka bisa menjadi Ketua Tim Sukses atau Political Advisor sang kandidat. Pasca Pemilukada, mereka bisa menjadi bgian dari “Tim Ahli” sang pemenang, baik dalam pengertian teknokratik-birokraktik maupun dalam makna sinisme sebagai “ahli membagi proyek” dan resources alokatif lainnya.

Di Banten, provinsi yang makin serbagenit ini, fenomena para cendekia yang “turun ke kerajaan bumi” (mengadaptasi dalam rumusan terbalik istilah Benda, bahwa cendekiawan mestinya selalu berpegang pada khutbah Yesus, “kerajaanku bukan di bumi”), tampaknya juga semakin masif dan menjadi pemandangan keseharian.



Turun ke Bumi, Membawa Norma Langit

Keterlibatan para cendekia dalam kehidupan politik praktis, yang organik, jalanan atau struktural, memang sudah lama memperoleh landasan akademik yang kokoh dan argumentatif. Para pemikir seperti Antonio Gramsci, Edward Said, Karl Mannheim dan Ali Syariati, merupakan tokoh-tokoh anti-tesis Benda dalam urusan memposisikan para cendekia dalam kerangka kehidupan sosial.

Gramsci misalnya menolak dengan tegas postulat Benda, dengan menyatakan bahwa cendekiawan justru seharusnya terlibat secara intens dalam kehidupan sosial. Bukan menjadi kelas tersendiri, yang ekslusif, yang berjarak dari dinamika sosial. Sepaham dengan Gramsci, Karl Mannheim bahkan menuduh justru cendekiawan yang tak terlibat dalam masalah-masalah aktual di masyarakat, dan hanya menyuarakan kebenaran dari menara gading adalah sosok cendekiawan yang melakukan pengkhianatan intelektual. Sementara itu, kita tahu, Benda menganggap para cendekia yang terlibat secara partisan dalam kelompok-kelompok libidan pemburu kuasa adalah para pengkhianat.

Di era demokrasi yang makin partisipatif ini, pikiran Gramsci dkk lah yang tampaknya menemukan relevansi, atau setidak-tidaknya diterima oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang jauh lebih relevan dan realistis. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan sejarah. Argumentasinya sederhana, bahwa dengan keterlibatan para cendekia dalam dinamika kekuasaan, diharapkan tatakelola kekuasaan akan lebih berkeadaban; menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, mengedepankan moral dan kebenaran, serta tentu saja akan lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Sebaliknya, tanpa sentuhan moral dan pikiran-pikiran jernih para cendekia, operasi kekuasaan akan semakin jauh dari ideal, dilihat dari sisi manapun. Dalam konteks ini, nalar yang berlaku kira-kira adalah, bahwa para cendekia itu “turun ke bumi” (masuk dalam arus besar kekuasaan), namun tetap dengan mengusung “norma-norma langit” (idealitas, integrias dan moralitas).



Libido Berkuasa

Lantas, bagaimana harapan nalar itu dalam kenyataan faktualnya di lapangan ? Sungguh sangat ideal memang kalau mereka yang secara organik lahir dan tumbuh sebagai para cendekia di lingkungan civil society, kemudian terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengelolaan kekuasaan, namun tetap dengan kemampuan merawat integritasnya sebagai cendekiawan. Mereka boleh saja menjadi bagian dari partai anu, kelompok ani, partisan ana. Tetapi di seberang manapun mereka berkiprah, “norma-norma langit” itu yang dipegang teguh, dijunjung tinggi.

Masalahnya kemudian, dan itu tampak menggejala saat ini adalah, bahwa trend yang terjadi justru para cendekia itu pada umumnya lebur dalam arus besar libidian terhadap kekuasaan. Alih-alih menjadi pengendali syahwat kuasa beserta ikutan-ikutan implikatifnya secara bermartabat, kehadiran mereka di antara para penguasa justru lebih sering menjadi bumper pembenar atas pikiran, hasrat serta perilaku kekuasaan.

Apa yang dipikirkan Gramsci, Edward Said, Karl Mannheim dan Syariati, bahwa kehadiran para cendekia di tengah-tengah masyarakat akan menjadi semacam pengendali sekaligus pemberi arah yang sahih sekaligus shalih bagi perubahan sosial, fakta sejarahnya sama sekali tidak mudah. Yang terjadi, sekali lagi, mereka justru cenderung terabsorb kedalam arus besar syahwat, hasrat, ambisi dan perilaku-perilaku purba kekuasaan yang egois, serakah, dan menindas.

Dalam mainstream kuasa itu, diakui atau tidak, mereka akhirnya berubah kelamin dari sosok serba-idealis menjadi para sekondan penguasa yang serba-pragmatis. Anekarupa limpahan kenikamatan dan kenyamanan yang ditawarkan kekuasaan telah membuat mereka lupa, bahwa visi awal kehadirannya di tengah-tengah penguasa adalah membawa dan menebarkan “norma-norma langit” agar operasi kekuasaan tidak lost control dari track kemanusiaan dan kebenaran.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa dalam situasi, bahkan seorang aktifis sosial pemula pun tahu jika perilaku mereka tak lebih dari sekedar begundal petualang politik, masih juga bisa “berkhotbah” dengan lantang dan fasih, bahwa kiprahnya (entah menjadi sejenis penasihat spiritual, tim ahli, pasukan pembisik, atau sekedar mitra diskusi dan kacung proyek bagi si penguasa) adalah bentuk perjuangan, semata-mata untuk kepentingan banyak orang. Crot ! Kepentingan banyak orang di dapurnya kali…..



Penulis adalah dosen, peminat masalah-masalah sosial-budaya



*Tulisan ini pernah dimuat dalam Baraya Pos, 4 november 2010



PELAJARAN BERHARGA DARI PANDEGLANG

Oleh Agus Sutisna

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kepolitikan Banten : pemungutan suara sebuah Pemilukada wajib diulang. Dan ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, daerah otonom yang dalam ukuran kesejahteraan sosial-ekonomi sebetulnya masih berada dalam kategori daerah tertinggal. Idem ditto dengan tetangganya, Kabupaten Lebak. (Siapa bilang, demokrasi dan kesadaran hukum, setidaknya beracara dalam urusan PHPU, harus selalu berkorelasi positif dengan derajat ksejahteraan sosial-ekonomi ?)

Kewajiban mengulang pemungutan suara di seluruh TPS pada Pemilukada Pandeglang itu diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010. Butir ketiga Amar Putusan itu menyatakan, “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh TPS se-Kabupaten Pandeglang dengan mengikutsertakan seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang.”

Amar Putusan tersebut diambil oleh MK setelah menilai fakta-fakta dan hukum dalam persidangan, serta menyimpulkan, bahwa pokok permohonan para pemohon terbukti. Yakni telah terjadi pelanggaran Pemilukada yang sistematis, terstruktur dan masif (Konklusi, Butir 4.4).

Pelajaran Berharga

Implikasi putusan MK ini jelas dan tegas : KPU Pandeglang wajib mengulang Pemilukada, dari tahapan pemungutan suara hingga pleno penetapan hasilnya kelak. Dan para pihak yang terkait wajib menghormati sekaligus menjalankan keputusan ini. Pada saat yang sama kemudian, menjadi sangat penting pula bagi semua pihak (terutama stakeholder utama Pemilukada : KPU, Panwas, Pemantau, Partai Politik, Tim Sukses, Pemda dan tentu saja para pemilih) untuk secara arif mau “belajar” pada peristiwa ini.

Alasan paling sederhana tetapi kongkrit mengapa semua pihak mesti “belajar” adalah karena pengulangan ini akan berimplikasi pada penganggaran daerah yang tidak kecil jumlahnya. Pengulangan dengan akibat pembebanan anggaran ini jelas bisa membuat rakyat semakin “antipati” terhadap perhelatan-perhelatan politik yang bernama Pemilu. Mahal, boros, tidak efesien. Sementara para pemimpin yang dihasilkan, sejauh ini masih “rata-rata” saja performa dan kualifikasinya, “rata-rata” rusman (ngurus maneh) kalau sudah terpilih, “rata-rata” egois, “rata-rata” juga serakah. Wakakak….

Sementara itu, untuk masyarakat Banten secara lebih luas, peristiwa ini juga penting diambil hikmahnya. Terutama mengingat Pemilukada Gubernur Banten yang tinggal beberapa bulan lagi akan dimulai tahapannya. Jika pemungutan suara ulang untuk Pemilukada Pandeglang diperkirakan bisa menyedot lagi APBD dalam kisaran 10 Milyar, tentu saja akan lumayan mengerikan jika pengulangan yang sama misalnya juga terjadi kelak dalam Pemilukada Gubernur Banten tahun 2011.

Kemungkinan terjadinya pengulangan pemungutan suara yang serupa itu, atau bahkan Pemilukada ulang secara keseluruhan, tampaknya bukan sesuatu yang mustahil pada Pemilukada Gubernur Banten nanti. Trend keberpihakan birokrasi dan kecurangan petahana (incumbent) dalam Pemilukada sudah menjadi semacam “rahasia umum”, hampir dimanapun di antero republik ini. Dan di dalam risalah putusan MK soal Pemilukada Pandeglang ini pun, kedua isu inilah yang paling menonjol sekaligus determinatif terhadap lahirnya kesimpulan MK, bahwa Pemilukada Pandeglang telah diwarnai oleh pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran itu tidak lain adalah aktor-aktor utama dalam jaringan kekuasaan dan birokrasinya, serta pasangan yang calon Bupatinya adalah seorang petahana.

Menuju Pilgub yang Fairness

Kesanggupan petahana untuk mengendalikan nafsu curangnya, sekaligus keseriusan menciptakan netralitas aparatur birokrasinya dalam Pemilukada memang bukan perkara gampang. Tetapi kewajiban ini tetap harus dilakukan oleh siapapun jika Pemilukada sebagai instrumen kelembagaan untuk mengkonsolidasikan demokrasi sekaligus sarana rekruitmen para pemimpin yang kapabel, kompetentif, dan sungguh-sungguh dikehendaki rakyat hendak diwujudkan. Tidak ada jalan lain ke arah itu.

Dengan belajar dan mengambil hikmah dari Pemilukada Pandeglang, dengan cara memastikan bahwa kecurangan petahana dan keberpihakan sistemik, terstruktur dan masif aparat birokrasi tidak akan terjadi, warga Banten bisa berharap kelak Pemilukada Gubenur-Wakil Gubernur 2011 akan berlangsung dengan fairness. Penuh kejujuran dan keadilan. Gubernur Atut yang hampir pasti akan maju lagi misalnya, sebagai petahana mampu mengendalikan hasrat politiknya dari peluang untuk berbuat curang dan memanfaatkan segala jenis fasilitas yang melekat dalam jabatannya.

Demikian pula aparat birokrasinya. Mereka bukan hanya siap mewujudkan prinsip netralitas dan memegang teguh aturan sebagai abdi negara yang tidak boleh partisan. Tetapi bahkan berani “menjaga dan mengingatkan” Gubernur dari kemungkinan terperosok pada perilaku unfair dan tidak adil. Kewajiban yang sama juga tentu turun ke para bupati/walikota dan para wakilnya. Jejaring kekuasaan mestinya tidak dijadikan sebagai jalan untuk memperluas kecurangan demi kecurangan. Sebagai kader-kader partai politik pengusung para pasangan calon, silahkanlah mereka berikhtiar maksimal. Tetapi tetap dalam koridor perundangan, etik dan moral demokrasi.

Jika itu semua dapat diwujudkan, Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2011 bukan saja akan menjadi suguhan indah dan menarik sebagai sebuah proses politik sekaligus perhelatan demokrasi. Tetapi juga berpeluang besar dapat menghasilkan para pemimpin yang kapabel, kompetentif, dan sungguh-sungguh dikehendaki rakyat. Sebab seperti sudah terlalu sering diingatkan oleh para bijak bestari, bahwa pemimpin yang baik hanya akan lahir dari sebuah proses yang baik pula.

Sebaliknya, tanpa kesungguhan niyat dan ikhtiar untuk berlaku fairness itu, Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2011 boleh jadi akan napak kebo pada kasus Pandeglang, yakni terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif. Lalu pemungutan suara harus diulang. Anggaran harus kembali digelontorkan. Rakyat makin kehilangan kepercayaan pada sistem dan proses politik. Dan konsolidasi demokrasi di provinsi ini akhirnya jalan di tempat. Capek deh…

Penulis adalah Lektor Pendidikan Civic






“King Maker“ dalam Era Kapitalisasi

Oleh Agus Sutisna





Jika demokrasi bertolak dari asumsi bahwa rakyat yang berdaulat, rakyat pemilik sejati kekuasaan, maka rakyatlah mestinya yang menjadi “king maker”. Melalui hak otoritatif, otonomi sikap dan perilaku, serta pilihan bebasnya, rakyatlah yang seharusnya, baik prosedural maupun substansial, yang menciptakan para penguasa. Segala bentuk peraturan perundangan dan semua lapis penyelenggara mekanisme proses-proses kontestasi untuk melahirkan para penguasa, hanyalah sarana, instrumen.

Itulah barangkali yang diam-diam dibayangkan oleh para pemikir abad pencerahan Eropa, yang pikiran-pikirannya dulu kemudian menjadi pilar-pilar penting bagi rumah demokrasi. Tetapi, di era pertarungan ideologi yang menurut Fukuyama dan Daniel Bell telah dimenangkan oleh liberalisme-kapitalisme ini, demokrasi telah mengalami pelbagai perkembangan distorsif luar biasa. Rakyat, alih-alih menjadi “king maker” yang perkasa, bahkan untuk mempertahankan kedaulatannya sendiri saja amat sangat kerepotan. Capek dan melelahkan. Rayat bukan saja tidak berdaya, tetapi juga kelewat sering diperdaya.



Kapitalisasi Kekuasaan

Distorsi demokrasi yang paling dahsyat dan masif saat ini adalah kapitalisasi kekuasaan. Gejalanya sangat fenomenal. Marak merebak, bukan hanya pada lapis puncak dimana kekuasaan itu diperebutkan. Tetapi juga pada lapis terbawah dimana kekuasaan diburu seperti seekor binatang ekonomi; pencetak uang, pengumpul pundi-pundi kekayaan, dan laba usaha yang dikumulasi dan dapat diwariskan secara turun temurun.

Oleh sebab fungsi faktual kekuasaan yang demikian itu, maka untuk memperoleh kekuasaan pun kemudian dilakukan dengan cara-cara machiavellian. Segala cara menjadi serbaboleh dan halal untuk tujuan yang diburu. Persetan dengan etika, moral dan segala tetekbengek norma dan hukum tentang baik-buruk, benar-salah, halal-haram. Nalarnya jelas dan sederhana : memburu uang harus dengan uang. Dan uang tidak pernah memiliki nasab; tidak belajar etika dan moral; tidak pula diperkenalkan dengan norma.

Maka untuk menjadi penguasa Desa, seseorang wajib menyiapkan belasan, puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Untuk menjadi penguasa Kabupaten atau Kota, seseorang harus menggelontorkan belasan atau bahkan puluhan milyar rupiah. Silahkan diperkirakan sendiri untuk menjadi Gubernur, Menteri dan Presiden.

Yang menyedihkan, kapitalisasi kekuasaan ini, diam-diam seperti sudah disepakati bersama diantara para aktor pemburu dan para sekondan penyedia jasa perburuan. Sebuah kesepakatan dibawah tangan; yang dilakukan bisa di teras pendopo, di kantor partai, di sekretariat LSM, di ruang rektor, di meja redaksi, di padepokan jawara, bahkan di mihrab-mihrab berkhalwat para kyai. Rakyat yang mayoritas masih gagap dan lebih banyak tak faham, difetakompli. Dipaksa untuk menjadi makmum dari sebuah jama’ah persekongkolan perburuan kekuasaan.

Tololnya kemudian, masih banyak diantara para konspirator perburuan itu yang dengan sangat tega menyimpulkan bahwa rakyat sendirilah yang tidak cerdas, rendah kesadaran politiknya, tidak otonom dan gampang dibeli bahkan hanya dengan sekardus mie instan. Lalu, dengan otak dan nurani tanpa dosa, dengan sangat enteng mereka juga mengumbar argumentasi, bahwa itu semua adalah cost politic yang wajar di alam demokrasi. Preeet !



De-kapitalisasi Elit Strategis

Lalu, masih bisakah rakyat jadi “king maker” yang bertenaga besar dalam kerangka dinamis penyelenggaraan kekuasaan di negeri ini ? di kabupaten/kota ini ? di provinsi ini ? may be yes, may be not. Sangat tergantung pada seberapa kuat kesadaran kolektif bangsa ini, bahwa telah terjadi distorsi yang kelewat jauh dari konstruksi ideal demokrasi yang dibangga-banggakan itu, dan karenanya ia harus dikembalikan pada track yang benar. Bahwa rakyatlah yang seharusnya menciptakan para penguasa, bukan uang dan yang lain-lainnya.

Tetapi kita tahu, bangsa ini demikian besar. Dan bagian terbesar dari bangsa ini adalah mayoritas yang silent. Mereka diam, bukan lantaran tidak faham dan tidak punya kehendak tentang kearah mana seharusnya negeri ini dibawa; ke tujuan mulia macam apa seharusnya masadepan negeri ini diproyeksikan. Mereka diam lebih karena ketidaksanggupan struktural yang menghimpit. Kemiskinan, kekurangcukupan pendidikan, keterbatasan akses atas informasi dan ketidakleluasaan gerak atas resources yang tersedia. Dan semua serbaketerbatasan itu jelas disebabkan oleh masih lebarnya kesenjangan yang tercipta sebagai produk kebijakan politik yang tidak adil.

Maka tidak berlebihan jika kemudian, diam-diam rakyat yang silent majority itu sesungguhnya berharap banyak kepada para elit strategis, kelompok-kelompok masyarakat menengah yang tercerahkan, untuk mewakili kepentingan dan kehendak mereka. Para elit strategis adalah elemen-elemen masyarakat yang secara sosio-politik menempati posisi-posisi penting dalam masyarakat oleh sebab aksesnya terhadap kekuasaan dan resources sangat terbuka. Meskipun mungkin mereka bukan bagian dari sistem dan struktur kekuasaan.

Mereka bisa ada di kampus, di pesantren, di dunia usaha, di media massa, di LSM dan ormas, atau bahkan di tubuh partai politik dan komunitas para jawara. Mereka inilah yang sesungguhnya sangat determinatif memainkan peran bagaimana performa kekuasaan dikelola dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua tahu belaka, bahwa para bakal calon kepala daerah dimanapun di republik ini, pastilah merupakan orang-orang yang telah mempersiapkan diri secara finansial untuk bertarung dan bertaruh dalam perburuan kekuasaan tadi.

Tetapi apa artinya pundi-pundi deposito mereka; apa artinya kekayaan mereka, jika kemudian tak seorangpun dari elemen-elemen elit strategis tadi bersedia menjadi bagian dari jangkar mereka untuk menancapkan patok-patok pengaruh kuasanya atas rakyat. Para pemburu kekuasaan itu jelas membutuhkan mereka, dengan resiko harus membayar berapapun. Sayangnya, inilah gejala masif yang justru sedang marak terjadi di sekililing kita. Ya, kapitalisasi elit strategis memang telah menjadi bagian dari konteks kekinian sejarah perburuan kekuasaan di negeri ini.

Maka samasekali bukan berita aneh lagi, kalau seorang aktifis misalnya, dengan mudah dibeli kepalanya. Sama tidak anehnya dengan berita seorang kyai, dosen, pengamat, penggiat kebudayaan, tokoh LSM dan ormas, jurnalis, ahli hukum, ahli manajemen, juga dibayar kontan untuk memuluskan ambisi para pemburu kuasa itu, dengan cara-cara machiavellian sekalipun. Mereka, tanpa akad yang sah secara moral dan etik, membiarkan dirinya disetubuhi kekuasaan. Crot !

Nah, selama para elit strategis, yang kerjanya mengkhianati dan memfetakompli rakyat itu terus bersenggama secara tidak halal dengan kekuasaan, jangan pernah berharap bahwa rakyat akan menjadi “king maker” di area kedaulatannya sendiri. Rakyat akan tetap hanya menjadi kawula yang lebih sering diperdaya ketimbang berdaulat, bahkan atas dirinya sendiri. Sebaliknya, bangsa ini mungkin masih bisa berharap jika kapitalisasi di tubuh para elit strategis dapat dihentikan.

Masalahnya, siapkah mereka mengambil langkah besar dan pasti akan sangat mensejarah, dengan mengorbankan segala fasilitas, pesona dan kenikmatan-kenikmatan yang ditawarkan kekuasaan selama ini ? lieurrrrr….


Penulis adalah Lektor Pendidikan Civic




Reses dan Akuntabilitas Politik

Oleh Agus Sutisna



Tekstual atau semantik, didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reses dimaknai sebagai “masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang”. Yang dimaksud disini adalah masa jeda persidangan di lingkungan parlemen. Meski demikian, meminjam istilah Kang Miing (Tb. Dedy S. Gumelar, Anggota DPR RI), reses hakikatnya juga “bersidang”, yakni “bersidang di luar parlemen”. Maksudnya, dalam masa reses para wakil rakyat itu juga melakukan “sidang-sidang” bersama konstituen di daerah pemilihannya.



Bersama para konstituen itu, mereka bisa sharing pikiran dan gagasan. Dari sisi konstituen; laporan, keluhan, masukan dan berbagai bentuk aspirasi politik bisa disampaikan vis a vis kepada wakil rakyat. Sementara dari sisi wakil rakyat, mereka bisa melaporkan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari kiprah dan kinerja politiknya di parlemen. Intinya, dalam “persidangan” itu terjadi komunikasi politik yang sehat, konstruktif bahkan juga produktif antara wakil rakyat dengan konstituen yang diwakilinya.



Distorsi Politik



Demikianlah. Pada hakekatnya, reses memang merupakan kesempatan terbaik bagi para wakil rakyat untuk melakukan komunikasi politik dengan konstituen yang diwakilinya. Dalam komunikasi itu banyak hal yang dapat dilakukan; banyak pula faedah yang bisa diraih, dan saling memberi keuntungan.



Bagi rakyat terutama, masa reses para anggota dewan ini merupakan kesempatan terbuka untuk secara blak-blakan mengartikulasikan pelbagai aspirasi dan kepentingannya. Selain itu, rakyat juga dapat melaporkan kondisi ril pelbagai aspek kehidupan di daerahnya : sosial, pendidikan, ekonomi, politik, hukum dll. Tentu saja untuk mendapat perhatian, sebagai bahan perumusan dan tindaklanjut kebijakan.



Sayangnya, momentum reses yang sudah barang pasti dibiayai oleh anggaran negara ini, belum sepenuhnya dilakukan dengan benar, konstruktif dan produktif bagi rakyat oleh para anggota dewan. Beberapa gejala yang ditemukan dalam kegiatan reses para wakil takyat ini masih lebih sering menunjukkan dominasi kepentingan pribadi dan atau partai sendiri secara parsial, ketimbang untuk kepentingan rakyat yang lebih menyeluruh.



Dalam kaitan inilah misalnya, secara sinisme banyak pengamat yang menyimpulkan bahwa reses para wakil rakyat seringkali tidak lebih dari sekedar ajang “pulang kampung”. Rendevouze atau temu kangen dengan keluarga dan para handai-taulan. Ada memang sesekali mereka menggelar forum-forum terbuka. Tetapi inipun sebetulnya dilakukan dalam kerangka konsolidasi partai di daerah, yang cenderung ekslusif.



Stephen Sherlock, dalam hasil penelitiannya, bahkan menemukan fenomena masif, bahwa masa reses anggota dewan seringkali digunakan pula oleh mereka untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan cara memberikan janji bahwa ia akan mempengaruhi ataupun memberikan perlindungan politis (The Indonesian Parliament in an Era of Reformasi, A report on the structure and operation of the DPR, Canberra 2003).



Apakah yang dimaksud Sherlock itu adalah para anggota dewan yang datang ke daerah, “menawarkan” jasa untuk negosiasi suatu proyek di kementrian tertentu dengan “imbalan” tertentu pula ? Entahlah. Yang jelas, tipe anggota dewan macam begini kabarnya memang ada. Memanfaatkan anggaran perjalanan dan akomodasi reses, mereka turun ke daerah, lalu menawarkan “jasa akses dan pemulusan” suatu proyek di kementrian tertentu, dengan kesepakatan, jika berhasil “bagi-bagi” gitu deh.



Mencederai Mandat



Kurang lebih sama parahnya adalah mangkir dari tugas dan kewajiban. Modusnya mirip. Memanfaatkan anggaran dan akomodasi reses untuk kepentingan pribadi. Mungkin karena memang itikad jahat. Maksudnya, tidak ada niyat dan kesungguhan sama sekali untuk menjumpai konstituennya, lalu menyerap aspirasi mereka sekaligus menunjukkan akuntabilitas politiknya sebagai pengemban mandat dan amanah rakyat. Mungkin juga lantaran sebul (malas), sebuah gejala yang sering juga dipertontonkan mereka dalam kinerja keseharian di gedung parlemen, seperti malas hadir dan mengikuti persidangan. Atau hadir namun kemudian pulas di kursi empuk parlemen. Atau hadir dan terus terjaga, tapi kemudian sibuk fesbukan.



Selain tentu saja merupakan perilaku yang jauh dari profesional, mangkirnya para wakil rakyat dari tugas selama reses ini, atau mendistorsi dengan sadar kewajiban mereka dalam konteks reses ini, jelas merupakan bentuk pencederaan terhadap mandat yang telah diberikan oleh rakyat. Karena itu perilaku kampungan macam begini harus dihentikan. Cara yang harus ditempuh, bisa bersifat sistemik, bisa pula sosiopolitik.



Yang sistemik tidak bisa lain kecuali bahwa ketentuan-ketentuan reses para wakil rakyat ini diperjelas dan dipertegas. Jika perlu, level regulasinya ditingkatkan dari Tatib DPR menjadi UU, agar ia memiliki dayapaksa yang lebih bertenaga. Dan sudah barang pasti, wajib disertai sanksi politik atau etika. Secara sosiopolitik maksudnya adalah dengan mendorong para konstituen di masing-masing daerah pemilihan untuk mau dan berani meminta agar mereka turun ke daerahnya. Atau mempertanyakan secara politik melalui partainya jika mereka tidak mau turun ke daerah pemilihannya.



Tanpa langkah-langkah yang kongkrit dan terobosan berani untuk mereformasi ketentuan dan mekanisme normatifnya, reses para wakil rakyat tampaknya hanya akan menjadi beban tambahan saja bagi anggaran negara. Sementara dari sisi substansi kegiatan, ia juga hanya akan menjadi sebuah ritual politik yang tidak akan memberikan makna dan dampak positif apapun bagi rakyat dan penguatan demokrasi. Dengan begitu, reses jadinya hanya bikin reseh.



Penulis adalah Lektor Pendidikan Civic

Pernah dimuat di Harian SatelitNews, 16 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Komentari Tanpa Paksaan