Kamis, 04 November 2010

* MENGGAGAS PEMBENTUKAN KABUPATEN TANGERANG BARAT

Oleh: Ibnu Jandi


A. PENDAHULUAN

Salah satu fenomena penting di era otonomi daerah adalah maraknya keinginan untuk memekarkan wilayah. Upaya pemekaran wilayah dianggap sebagai strategi jitu untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas pembangunan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.


B. PERUMUSAN MASALAH

Menggagas sebuah keinginan untuk memekarkan sebuah wilayah tentu saja bukan sesuatu yang gampang semudah membalikan telapak tangan. Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum menggagas sebuah gerakan pemekaran wilayah antara lain :

1. Apa itu pemekaran wilayah?

2. Apa sebab dan tujuannya ingin memekarkan sebuah wilayah?

3. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sehingga sebuah wilayah memiliki kelayakan untuk dimekarkan ?

4. Apa saja tahapan yang harus dilakukan ?

5. Apakah diperlukan kajian awal, agar keinginan dan gagasan memekawkan wilayah itu tidak utopis dan jikapun berhasil kabupaten baru yang terbentuk tidak menjadi daerah yang gagal?


C. PEMBAHASAN

Pembahasan pemekaran wilayah ini akan mengambil kasus pada Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat yang direncanakan terdiri dari 9 (Sembilan) yaitu : Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Cisoka, Solear, Jayanti, Kresek, Gunung Kaler, Kronjo dan Mekar baru. Sembilan kecamatan ini merupakan bagian dari 29 (duapuluh Sembilan) kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Sebagian masyarakat di 9 (Sembilan) kecamatan ini ingin memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang dengan membentuk Kabupaten Tangerang Barat. Apa itu pembentukan daerah?


1. Pengertian

Dalam Bab l Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pembentukan Daerah disebutkan bahwa “Pebentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota” artinya suatu wilayah yang pada awalnya belum sebagai daerah provinsi atau kabupaten/kota kemudian diberi status sebagai daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal pembentukan daerah kabupaten/kota, pembentukan daerah ini terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu:

        1) pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;

        2) penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan

        3) penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.


Dalam kasus keinginan sebagian masyarakat di 9 (Sembilan) kecamatan di atas untuk membentuk Kabupaten Tangerang Barat dapat dikategorikan sebagai pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.


Kenapa sebagian wilayah dalam 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota ingin memekarkan provinsi atau kabupaten/kota itu menjadi 2 (dua) provinsi atau kabupaten/kota?????


2. Sebab dan Tujuan pembentukan daerah

Secara umum terdapat factor-faktor sebagai berikut yang menyebabkan suatu wilayah dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota ingin memekarkan diri atau membentuk provinsi atau kabupaten/kota sendiri yang terpisah dari provinsi atau kabupaten/kota induknya yaitu :

a. Masyarakat di wilayah itu merasa ada diskriminasi dalam kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kotanya.

Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dipandang lebih mementingkan wilayah lain ketimbang wilayah yang ingin memekarkan diri itu.

b. Masyarakat di wilayah yang ingin memekarkan diri itu merasa memiliki potensi yang daerah yang tinggi yang apabila dikelola sendiri akan lebih berdaya guna dan berdaya hasil tinggi dalam melakukan pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakatnya dapat lebih cepat terwujud.

c. Adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan akses yang cepat untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan administratifnya seperti membuat KTP, membayar pajak, mengurus surat-surat izin, dan lain-lain.

d. Adanya keinginan untuk mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan yang lebih terjangkau melalui pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislative, dan jabatan-jabatan politik lainnya.

e. Adanya keinginan untuk meningkatkan gengsi dan prestise daerah.


3. Persyaratan pembentukan daerah

Untuk memekarkan 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten /kota harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:


a. Persyaratan administrative

Untuk memenuhi Persyaratan administrative ini, terlebih dahulu harus ada usulan/aspirasi sebagian besar masyarakat yang menyetujui dan menghendaki pemekaran/pembentukan daerah kabupaten sendiri yang dituangkan bentuk keputusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa yang akan masuk atau.yang ada di wilayah yang akan memekarkan di dalam wilayah pemekaran. Aspirasi/usulan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian terhadap rencana pembentukan daerah. Hasil kajian inilah yang akan menjadi rujukan dalam pemenuhan persyaratan administrative pembentukan daerah yaitu:

1) Keputusan DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat berdasarkan berdasarkan aspirasi/usulan sebagian besar masyarakat desa dan kelurahan di wilayah yang akan menjadi calon Kabupaten Tangerang Barat

2) Keputusan Bupati Tangerang tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat.

3) Keputusan DPRD Provinsi Banten Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat.

4) Keputusan Gubernur Banten Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Tangerang Barat

5) Rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).


Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang memuat hal-hal :

1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;

2) Persetujuan lokasi calon ibukota;

3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;

4) Persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom;

5) Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di daerah otonom baru;

6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak., personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota yang akan dimanfaatkan oleh calon kabupaten/kota. Asset kabupaten/kota berupa barang tidak bergerak dan lokasinya berada dalam cakupan wilayah calon kabupaten/kota wajib diserahkan seluruhnya kepada calon kabupaten/kota, sedangkan asset yang bergerak disesuaikan dengan kebutuhan calon kabupaten/kota.

7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada dalam cakupan wilayah calon kota, dari kabupaten induk kepada kota yang akan dibentuk. Adapun aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan milik kabupaten induk yang bukan untuk pelayanan publik yang berada dalam cakupan wilayah calon kota dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar untuk membangun sarana prasarana di ibukota kabupaten induk yang baru.


Keputusan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten memuat hal-hal :

1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai kabupaten/kota;

2) Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di kabupaten/kota;

3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten; dan

4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi. Adapun aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.


b. Syarat teknis

Merupakan potensi dan kemampuan yang dimiliki daerah calon kabupaten/kota yang disusun berdasarkan kajian yang dilakukan Tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota induk mengenai :

1) Kemampuan ekonomi

Kemampuan ekonomi merupakan cerminan hasil kegiatan ekonomi dalam bentuk (1) PDRB per kapita; (2) Pertumbuhan ekonomi; dan (3) Kontribusi PDRB terhadap PDRB total.

2) Potensi daerah

Potensi daerah merupakan perkiraan penerimaan dari rencana pemanfaatan ketersediaan sumber daya buatan, sumber daya aparatur, serta sumber daya masyarakat yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diukur dengan (1) Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk; (2) Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk; (3) Rasio pasar per 10.000 penduduk; (4) Rasio sekolah SD per penduduk usia SD; (5) Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP; (6) Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA; (7) Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk; (8) Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk; (9) Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor; (10) Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga; (11) Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor; (12) Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas; (13) Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas; dan (14) Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.

3) Sosial budaya

merupakan cerminan aspek sosial budaya yang diukur dengan (1) Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk; (2) Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk; dan (3) Jumlah balai pertemuan.

4) Sosial politik

merupakan cerminan aspek sosial politik yang diukur dengan (1) Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih; dan (2) Jumlah organisasi kemasyarakatan.

5) Kependudukan

merupakan cerminan aspek penduduk yang diukur dengan (1) Jumlah Penduduk; dan (2) Kepadatan Penduduk.

6) Luas daerah

merupakan cerminan sumber daya lahan/daratan cakupan wilayah yang dapat diukur dengan (1) Luas wilayah keseluruhan; dan (2) Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan.

7) Pertahanan

merupakan cerminan ketahanan wilayah yang dapat diukur dengan karakter wilayah dari aspek (1) Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah; dan (2) Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.

8) Keamanan

merupakan cerminan aspek keamanan dan ketertiban daerah yang dapat diukur dengan Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.

9) Kemampuan keuangan

merupakan cerminan terhadap keuangan yang dapat diukur dengan (1) Jumlah PAD; (2) Rasio PDS terhadap Jumlah Penduduk dan (3) Rasio PDS terhadap PDRB.

10) Tingkat kesejahteraan masyarakat

merupakan cerminan terhadap tingkat pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat yang dapat diukur dengan indeks pembangunan manusia.

11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan

merupakan cerminan terhadap kedekatan jarak ke lokasi calon ibukota yang dapat diukur dengan (1) Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten); dan (2) Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).

c. Syarat fisik kewilayahan

1) Cakupan wilayah paling 5 (lima) kecamatan yang digambarkan dalam sebuah peta yang dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan dan garis batas wilayah dengan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tangerang maupun kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Banten.

2) Lokasi calon ibukota kabupaten Tangerang barat yang ditetapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang setelah dilakukan kajian terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, social ekonomi, social politik, dan social budaya.

3) Sarana dan prasarana pemerintahan yaitu ketersediaan bangunan dan lahan milik pemerintah untuk kantor kepala daerah, DPRD, dan kantor perangkat daerah.

4. Tahapan Pemekaran wilayah

a. Adanya aspirasi sebagian besar masyarakat di seluruh desa dan kelurahan yang akan menjadi calon cakupan wilayah kabupaten Tangerang Barat dalam bentuk Keputusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

b. DPRD Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk Keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Tangerang.

c. Bupati Tangerang membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap usulan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Tangerang.

d. Berdasarkan hasil kajian itu, Bupati memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk Keputusan Bupati Tangerang.

e. Jika menyetujui, Bupati Tangerang mengusulkan Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

f. Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat berdasarkan evaluasi terhadap kajian yang dibuat oleh tim yang dibentuk Bupati Tangerang

g. Jika menyetujui, Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon Kabupaten Tangerang Barat kepada DPRD provinsi provinsi banten;

h. DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.

i. Jika DPRD menyetujui, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

k. Menteri Dalam Negeri melalui tim melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.

l. Berdasarkan hasil penelitian tim, Mendagri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk mendapatkan tanggapan tertulis

m. Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian yang hasilnya akan digunakan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden mengenai usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.

n. Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.

o. Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Tangerang barat, Presiden memerintahkan Mendagri menyiapkan dan mengusulkan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat kepada DPR RI

p. Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan dan menetapkan RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Tangerang Barat menjadi Undang-Undang.


D. KAJIAN AWAL

Kajian awal tetap perlu dilakukan dengan tujuan :

1. Agar masyarakat memiliki gambaran awal yang lebih lengkap tentang pemekaran wilayah dan konsekuensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan benar.

2. Menghindari adanya dampak-dampak yang tidak diinginkan ketika masyarakat sudah terlanjur mengambil keputusan dan hasil kajian Pemerintah Daerah tidak merekomendasikan untuk dilanjutkannya proses pemekaran wilayah yang diinginkan.

3. Sebagai media pembelajaran bagi masyarakat dalam mengartikulasikan gagasan dan keinginan yang ingin diraihnya.


E. PENUTUP

Demikian prolog awal yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberi daya dorong yang baik bagi kawan-kawan penggagas dan pejuang pembentukan Kabupaten Tangerang Barat.###

Direktur LSM Kebijakan Publik
Tinggal di Tangerang



* Makalah Ini pernah dipresentasikan
ketika Diskusi Karang Taruna Kab. Tangerang
dengan TP2D Tangbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Komentari Tanpa Paksaan